Monday, November 28, 2011

Daftar Gaji Pejabat RI

Keinginan sebagian orang untuk menjadi pejabat di Republik Indonesia sangatlah besar, hal ini terkait dengan jaminan berupa gaji dan tunjuangan yang cukup besar.
Namun jika dilihat dari gaya hidup dan kenyataan dilapangan, jumlah gaji pejabat di Republik ini ternyata masih kecil dibandingkan dengan aset yang dimilikinya saat memegang jabatan tertentu. Jika saja dikumulasikan selama masa jabatan pejabat tersebut maka mustahil penambahan jumlah kekayaan pejabat akan bisa dihasilkan hanya dari gaji dan tunjangan yang diterimanya selama masih menjabat.
Berikut daftar gaji Pejabat RI yang dikeluarkan Kepala Bagian Anggaran Departemen Keuangan untuk periode jabatan 2004 – 2009
No
Jabatan
Gaji Pokok (Rp)
per bulan
Tunjangan Jabatan(Rp)
per bulan
1
Presiden
30.240.000
32.500.000
2
Wakil Presiden
20.160.000
22.000.000
3
Ketua DPR
5.040.000
18.900.000
4
Wakil Ketua DPR
4.620.000
15.600.000
5
Ketua MA
5.040.000
18.900.000
6
Wakil Ketua MA
4.620.000
15.600.000
7
Ketua BPK
5.040.000
15.600.000
8
Wakil Ketua BPK
4.620.000
15.600.000
9
Ketua Muda MA
4.410.000
10.100.000
10
Anggota DPR sbg
Ketua Komisi/Badan
4.200.000
9.700.000
11
Anggota DPR sbg
Wakil Ketua Komisi/Badan
4.200.000
9.700.000
12
Anggota DPR sbg
Anggota Komisi/Badan
4.200.000
9.700.000
13
Anggota MA
4.200.000
9.700.000
14
Anggota BPK
4.200.000
9.700.000
15
Menteri Negara
5.040.000
13.608.000
16
Jaksa Agung
5.040.000
13.608.000
17
Panglima TNI
5.040.000
13.608.000
18
Pejabat lain setara Menteri
5.040.000
13.608.000
19
Kepala Daerah Provinsi
3.000.000
5.400.000
20
Wakil Kepala Daerah Provinsi
2.400.000
4.320.000
21
Kepala Daerah
Kabupaten /Kota
2.100.000
3.780.000
22
Wakil Kepala Daerah
1.800.000
3.240.000
Rincian Gaji Anggota DPR RI PERIODE 2004-2009
Tunjangan yang diterima anggota DPR per bulan.
Fasilitas anggota DPR RI, 2004-2009:
A. Gaji pokok dan tunjangan
1. Rp 4.200.000/bulan
2. tunjangan
a. Jabatan Rp 9.700.000/ bulan
b. Uang paket Rp 2000.000/bulan
c. Beras Rp 30.090/jiwa/bulan
d. Keluarga:
suami/istri (10% X Gaji pokok Rp 420.000/bln)
anak (25 X Gaji pokok Rp 84.000/jiwa/bulan)
e. Khusus pph, pasal 21 Rp 2.699.813
B.penerimaan lain-lain
1. Tunjangan kehormatan Rp 3.720.000/bulan
2. Komunikasi intensif Rp 4.140.000/bulan
3. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 4.000.000
4. Pansus Rp 2.000.000/undang-undang per paket
5. Asisten anggota (1 orang Rp 2.250.000/bulan)
6. Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000/orang/per periode
C.Biaya perjalanan
1. Tiket pulang pergi sesuai daerah tujuan masing-masing
2. Uang harian:
a. Daerah tingkat I Rp 500.000/hari
b. Derah tingkat II Rp 400.000/hari
3. Uang representasi:
a. Daerah Tingkat I Rp 400.000
b. Daerah Tingkat II Rp 300.000
(keterangan: lamanya perjalanan sesuai program kerja,
dan sebanyak-banyaknya 7 hari untuk kunjungan kerja
per orangan, dan 5 hari untuk kunjungan kerja tim komisi/gabungan komisi)
D. Rumah Jabatan
1. Anggaran pemeliharaan
- RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp 3.000.000/rumah/tahun
- RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp 5.000.000/rumah/tahun
2. Perlengkapan rumah lengkap
E. Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman
1. Biaya pengobatan (oleh PT Askes)
- Anggota DPR, suami/anak kandung/istri dan atau anak angkat dari anggota
yang bersangkutan.
- Jangkauan pelayanan nasional:
- Di provider diseluruh Indonesia yang ditunjuk termasuk provider ekslusif
untuk rawat jalan dan rawat inap.
2. Uang duka : -wafat (3 bulan X gaji)
-tewas (6 bulan x gaji)
3. Biaya pemakaman Rp 1.050.000/orang
F. Pensiunan
1. Uang pensiun (60% x gaji poko) Rp 2.520.000/bulan
2. Tunjangan beras Rp 30.090/jiwa/bulan.
maubaca.com

No comments:

Post a Comment